Kampar (Riaunews.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu (21/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JA (46), warga setempat yang bekerja sebagai wiraswasta, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyaluran solar bersubsidi.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 17.00 WIB mengenai dugaan penyimpanan dan pengalihan solar subsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata memerintahkan Kanit Tipidter Iptu Hermoliza bersama personel Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 19.15 WIB dan menemukan JA di tempat tersebut.
Polisi Sita Truk dan 14 Jeriken Solar
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8405 PI, 14 jeriken berisi solar dengan volume bervariasi, tiga selang pengalir minyak, satu kartu barcode pengisian BBM, serta satu unit telepon genggam beserta kartu SIM.
Polisi selanjutnya membawa JA bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, JA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pihaknya terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kampar, mengingat masih ada pihak yang memanfaatkan kebijakan subsidi untuk keuntungan pribadi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari lingkungan masyarakat,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik masih memeriksa JA dan mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.
Polres Kampar juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di sekitar tempat tinggal masing-masing. Pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas,” kata I Gede Yoga.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena penyalurannya diperuntukkan bagi pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
