Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kuansing, Uang Rp26,47 Juta Diamankan

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menangkap seorang pria berinisial R (25) yang diduga mengedarkan narkotika di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (13/10/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor 40,92 gram, 3,5 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp26,47 juta.

Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Koto Baru.

“Informasi awal disampaikan tokoh adat Desa Koto Baru terkait ditemukannya alat penghisap sabu atau bong di sejumlah pondok kebun kelapa sawit milik masyarakat,” ujar Alferdo.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan R dalam peredaran narkotika.

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Rumah Tersangka

Sekitar pukul 08.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa R berada di rumahnya di Desa Bukit Raya. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Salomo Hutabarat bersama tim untuk melakukan penindakan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya saat berada di ruang tamu. Polisi kemudian menggeledah rumah tersebut dengan disaksikan Kepala Dusun Banjar Sari dan Sekretaris Desa Bukit Raya.

Di bagian dapur, petugas menemukan pistol airsoftgun jenis Glock 19 berwarna hitam beserta tabung gas, alat penghisap sabu, plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta sendok plastik.

Sementara itu, di kamar tersangka, tepatnya di bawah lemari pakaian anak, polisi menemukan bungkusan kertas nasi berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat plastik bening berukuran besar berisi sabu dengan berat kotor 40,92 gram. Petugas juga menyita timbangan digital.

Polisi turut menemukan 3,5 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kotak rokok merek Sampoerna. Pil tersebut terdiri dari 2,5 butir berlogo Heineken berwarna kuning dan satu butir berlogo Smile berwarna oranye.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai Rp26.470.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian anak. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika dan masih didalami penyidik.

Tersangka Akui Edarkan Sabu Selama Setahun

Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih satu tahun di wilayah Desa Koto Baru. Ia menjual narkotika tersebut dalam paket dengan harga mulai dari Rp200.000 untuk berat sekitar 0,13 gram hingga Rp1,2 juta untuk paket satu gram.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine. Saat ini, R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.