Pekanbaru (Riaunews.com) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menemukan sejumlah pelanggaran dan persyaratan usaha yang belum terpenuhi saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh tempat permainan biliar, Kamis (15/10/2026) malam hingga Jumat (16/10/2026) dini hari.
Temuan tersebut meliputi persoalan perizinan, standar keselamatan, jam operasional, hingga kewajiban perpajakan. Sidak dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, bersama tim gabungan TNI-Polri dan pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Pekanbaru.
Tujuh tempat usaha yang diperiksa yakni Arena Pool & Cafe, Royal Shot Biliar & Cafe, Replay Biliar, Mabar Biliar, Golden Break, Boy Bistro Biliar, dan AW Biliar.
Desheriyanto mengatakan, sidak tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum, penertiban penyakit masyarakat (pekat), serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
“Dari sidak yang kita lakukan di beberapa tempat, masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran maupun kewajiban usaha biliar yang belum dipenuhi. Termasuk sertifikat standar terverifikasi yang wajib dimiliki pelaku usaha sesuai ketentuan,” tegas Desheriyanto, Jumat (16/10/2026).
Perizinan dan Standar Keselamatan Jadi Sorotan
Desheriyanto menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Satpol PP adalah anggapan pelaku usaha bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk menjalankan kegiatan usaha.
Menurutnya, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sementara itu, persyaratan perizinan lainnya ditentukan berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk usaha fasilitas gelanggang atau arena biliar yang masuk dalam klasifikasi KBLI 93113, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku, termasuk sertifikat standar terverifikasi apabila dipersyaratkan.
“Untuk usaha dengan risiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan sertifikat standar yang telah terverifikasi. Persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perizinan,” terangnya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar urusan administrasi. Pemenuhan persyaratan tersebut juga penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun lingkungan sekitar.
Selain perizinan, Satpol PP menyoroti kelayakan fasilitas dan standar keselamatan di tempat biliar. Pengelola perlu memastikan ketersediaan toilet yang bersih dan memadai, ventilasi atau pendingin ruangan, serta fasilitas pendukung lainnya.
Aspek keselamatan mencakup ketersediaan jalur evakuasi, alat pemadam api ringan (APAR), penerangan darurat, serta kesiapsiagaan menghadapi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.
Petugas juga mengingatkan pengelola agar memastikan kejelasan penanggung jawab operasional, pembagian tanggung jawab karyawan, dan penerapan standar operasional prosedur (SOP). Ketentuan jam operasional dan batas usia pengunjung juga harus dipatuhi.
Satpol PP turut mengawasi larangan peredaran minuman keras dan barang terlarang sesuai peraturan daerah (Perda). Kewajiban perpajakan juga menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam sidak tersebut.
Satpol PP Bakal Panggil Pelaku Usaha Biliar
Desheriyanto meminta seluruh pelaku usaha biliar segera memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Ia mengatakan pemerintah telah menyediakan mekanisme untuk memfasilitasi pengurusan perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Satpol PP akan melanjutkan pengawasan secara merata terhadap usaha permainan biliar di Kota Pekanbaru. Pihaknya juga berencana memanggil para pelaku usaha untuk mengoordinasikan persoalan perizinan dan kewajiban yang belum terpenuhi.
“Tidak ada alasan lagi untuk tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Pengawasan terhadap usaha biliar akan dilakukan secara merata. Kita juga akan memanggil pelaku usaha untuk mengoordinasikan berbagai permasalahan yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha. Karena itu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk melengkapi seluruh kewajibannya.
Menurut Desheriyanto, penegakan aturan bukan bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, kepatuhan terhadap regulasi diperlukan agar kemudahan berusaha berjalan beriringan dengan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
“Ketertiban perizinan juga untuk mendukung terciptanya kegiatan usaha yang tertib, aman, dan berkembang. Kita ingin iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Pekanbaru tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.
