Pekanbaru (Riaunews.com) – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Dari hasil pengecekan, tempat hiburan tersebut diketahui beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda).
Markarius mengatakan, pengecekan dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima laporan warga mengenai suara musik yang dinilai mengganggu serta jam operasional tempat hiburan tersebut.
“Kita turun menindaklanjuti laporan masyarakat terkait suara musik dan jam operasinya. Kita temukan di lapangan waktu operasionalnya melewati batas waktu sesuai perda kita. Terkait suara musik, kita berikan peringatan,” kata Markarius kepada CAKAPLAH.com, Jumat (9/10/2026) pagi.
Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru menaruh perhatian terhadap keluhan masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Satpol PP Turun Lakukan Pengecekan
Dalam pengecekan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru turut mendatangi lokasi. Petugas melakukan pemeriksaan terkait dugaan polusi udara serta aktivitas tempat hiburan yang dikeluhkan masyarakat.
Markarius mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan jam operasional HW Live House melewati batas yang ditetapkan dalam perda. Pemko kemudian memberikan peringatan terkait suara musik yang dinilai mengganggu warga.
Pelaku Usaha Diminta Patuhi Aturan
Markarius mengingatkan seluruh pelaku usaha di Pekanbaru agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut mencakup jam operasional serta kewajiban menjaga kenyamanan lingkungan di sekitar tempat usaha.
Pemko Pekanbaru berharap para pelaku usaha memperhatikan keluhan warga dan tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
