Kampar (Riaunews.com) – Penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak menghentikan operasional SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. SPBU yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu kembali melayani masyarakat di bawah pengelolaan manajemen baru.
Padahal, penyidik Kejati Riau telah memasang papan penyitaan di tanah dan bangunan SPBU tersebut. Meski demikian, aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) tetap berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan SPBU tersebut masih beroperasi. Ia menjelaskan, penyitaan aset tidak serta-merta membekukan izin operasional karena proses jual beli secara keperdataan belum sepenuhnya selesai.
“Betul, Kejati Riau memasang plang penyitaan terhadap SPBU tersebut berkaitan dengan perkara PI. Akan tetapi, penyitaan itu tidak serta-merta membekukan izin operasional SPBU karena proses jual belinya secara keperdataan belum selesai,” jelas Zikrullah, Rabu (14/10/2026).
Kejati Tunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Zikrullah mengatakan, belum seluruh hak keperdataan atas SPBU tersebut beralih dari pemilik pertama kepada terdakwa Zulkifli. Kondisi itu menjadi salah satu faktor yang membuat SPBU tetap beroperasi di bawah pengelolaan manajemen baru.
Terkait langkah selanjutnya, Kejati Riau masih menunggu perkembangan proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Untuk tindakan lebih lanjut terhadap SPBU tersebut, kami masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini,” ujar Zikrullah.
Ia menambahkan, keputusan mempertahankan operasional SPBU juga mempertimbangkan kebutuhan BBM masyarakat di wilayah sekitar. Selain menjaga pelayanan, langkah tersebut dinilai dapat mempertahankan nilai ekonomis aset yang telah disita sebelum nantinya dieksekusi.
“Pertimbangan lainnya, SPBU tetap beroperasi dengan memperhatikan kemanfaatannya bagi kebutuhan BBM masyarakat sekitar serta menjaga nilai ekonomis SPBU untuk nantinya pada saat akan dieksekusi,” jelasnya.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT PHR yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023–2024. Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menyita aset tersebut pada Jumat, 12 Desember 2025, di Kabupaten Kampar untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung pembuktian.
Kerugian Negara Capai Rp64,22 Miliar
Perkara dugaan korupsi tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam rangkaian perkara ini, empat terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku mantan pengacara PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, serta Muhammad Arief selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH.
Pengusutan perkara juga berkembang. Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru.
Mereka terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Tiga tersangka lainnya adalah SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru; Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta Mhd Khoirudin, sekretaris perusahaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
