Pemprov Riau Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 November

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

SF Hariyanto mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut dengan menggunakan layanan Samsat yang telah tersedia.

“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.

Ia menegaskan, program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat karena tidak berlangsung setiap tahun. Karena itu, ia mengimbau wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga program berakhir.

“Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga ke depannya. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau,” ujarnya.

Pemutihan Berlangsung Selama 1,5 Bulan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan pemerintah daerah merancang kebijakan insentif fiskal tersebut untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Melalui program ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan.

“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, masa berlaku program yang terbatas ini diharapkan mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya denda untuk kembali memenuhi kewajiban pajaknya.

Dengan penghapusan sanksi administratif, wajib pajak dapat membayar pajak pokok sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tunggakan Lama dan Pajak Angkutan Barang Dapat Keringanan

Ninno menjelaskan, Pemprov Riau juga memberikan fasilitas keringanan pokok PKB bagi wajib pajak yang tidak membayar pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut, pokok pajak yang harus dibayarkan merupakan pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan. Dengan skema ini, wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda Riau memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB khusus untuk kendaraan bermotor angkutan barang. Fasilitas ini juga berlaku selama periode program, yakni 15 Oktober hingga 30 November 2026, disertai penghapusan sanksi administratif.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemprov Riau juga menggelar program pemutihan PKB selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau.