Kejati Riau Perkuat Kepatuhan Pajak dalam Pengelolaan Keuangan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat kepatuhan perpajakan dalam pengelolaan keuangan melalui Focus Group Discussion (FGD) Perpajakan. Kegiatan tersebut diikuti bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran di wilayah hukum Kejati Riau.

FGD bertema “Penguatan Kepatuhan Perpajakan dalam Pengelolaan Keuangan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau” itu digelar di salah satu hotel di Pekanbaru belum lama ini.

Kegiatan dilaksanakan Auditor Bidang Pengawasan Kejati Riau di bawah pimpinan Asisten Pengawasan Kejati Riau Dwi Astuti Beniyati.

Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana mengatakan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pengelolaan keuangan tidak hanya mencakup perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kepatuhan perpajakan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga kepentingan negara,” kata Wirajana, Kamis (2/10/2026).

Bendahara Diminta Cermat Kelola Kewajiban Pajak

Wirajana menilai bendahara memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan karena menjadi salah satu mata rantai penting dalam memastikan setiap transaksi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengingatkan kesalahan dalam mengidentifikasi objek pajak, menentukan besaran pajak, melakukan pemotongan atau pemungutan, hingga penyetoran dan pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun keuangan bagi satuan kerja.

“Diperlukan pemahaman yang memadai, ketelitian, kehati-hatian, serta integritas yang kuat dari seluruh pengelola keuangan,” ujarnya.

Wirajana meminta seluruh peserta menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam FGD pada pengelolaan keuangan di satuan kerja masing-masing.

Setiap transaksi, kata dia, harus diidentifikasi aspek perpajakannya. Dokumen pendukung juga perlu ditata secara tertib, sedangkan proses pemotongan, pemungutan, penyetoran hingga pelaporan pajak harus dilakukan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

“Bangun mekanisme konsultasi dan pengendalian internal agar potensi kesalahan dapat dicegah sejak awal,” tegasnya.

Kejati Riau Perkuat Sinergi dengan DJP

FGD tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kejati Riau dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wirajana mengatakan sinergi tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi juga melalui langkah preventif, edukatif dan koordinatif.

Dalam kegiatan tersebut, Kejati Riau menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau, yakni Gusfahmi dan Wisnu Purnomo Aji.

Sementara itu, Ketua Panitia FGD merupakan Pemeriksa Keuangan Kejati Riau Sonang Simanjuntak.

Wirajana berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman peserta. Ia meminta hasil FGD diterapkan dalam bentuk perbaikan nyata pada pengelolaan keuangan di setiap satuan kerja di lingkungan Kejati Riau.

“Dengan komitmen dan sinergi seluruh pihak, kita dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang semakin tertib, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.