Pemko Pekanbaru Tingkatkan Razia Hiburan Malam, Pengelola Terancam Dicabut Izinnya

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan meningkatkan razia tempat hiburan malam untuk mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat), terutama penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta praktik prostitusi. Pengelola usaha yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut terancam pencabutan izin usaha.

Langkah ini menyusul penggerebekan salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru oleh tim gabungan Bareskrim Polri. Dalam operasi tersebut, puluhan orang diamankan karena terindikasi mengonsumsi narkoba.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengatakan Pemko mendukung upaya pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam. Ia berharap penindakan tidak hanya menyasar satu lokasi, tetapi juga tempat lain yang diduga memiliki persoalan serupa.

“Kita harapkan ini dikembangkan juga di tempat-tempat hiburan malam yang lain. Mendengar laporan masyarakat, kemungkinan-kemungkinan itu juga terjadi di tempat lain,” kata Markarius, Rabu (14/10/2026).

Pemko Perketat Pengawasan dan Perizinan

Markarius menegaskan, Pemko Pekanbaru akan memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, termasuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian izin usaha yang beroperasi di Kota Bertuah.

Selain pemeriksaan perizinan, Pemko juga akan meningkatkan razia pekat dengan sasaran penyalahgunaan narkoba, prostitusi, serta aktivitas lain yang melanggar ketentuan hukum.

Menurut Markarius, pencabutan izin usaha dapat dilakukan jika ditemukan bukti keterlibatan pengelola dalam aktivitas ilegal tersebut. Namun, pemerintah perlu memastikan bentuk keterlibatan pihak pengelola sebelum menjatuhkan sanksi.

Dalam penggerebekan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan narkoba masih mengarah kepada pengunjung. Karena itu, keterlibatan pengelola harus dibuktikan sebelum pencabutan izin dilakukan.

Pengelola Terbukti Terlibat Narkoba Bisa Kehilangan Izin

Markarius menjelaskan, sanksi pencabutan izin akan diterapkan apabila pengelola terbukti terlibat dalam penyediaan atau peredaran narkoba maupun praktik prostitusi.

“Kecuali kalau ada indikasi keterlibatan penyediaannya dari pengelola tempat hiburan malam, baik penyediaan narkoba, terlibat dalam peredarannya, maupun terlibat dalam penyediaan prostitusi, itu akan kita cabut izinnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemko Pekanbaru akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk memastikan tempat hiburan malam menjalankan usaha sesuai ketentuan. Pemerintah juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan tempat hiburan malam untuk kegiatan yang melanggar hukum.