Markarius Pimpin Razia Pekat di Pekanbaru, 28 Orang Terjaring di Hotel dan THM

Pekanbaru (Riaunews.com) – Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin razia penyakit masyarakat (pekat) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Kamis (8/10/2026) malam. Dalam operasi di sejumlah hotel kelas melati dan tempat hiburan malam tersebut, petugas mengamankan 28 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas mengamankan mereka karena diduga merupakan pasangan bukan suami istri serta tidak dapat menunjukkan identitas atau dokumen pernikahan yang sah saat pemeriksaan. Razia tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapat pengawasan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Pekanbaru,” kata Markarius.

Lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Hotel Aquatale di Jalan Tuanku Tambusai, Wisma Bintang Lima di Jalan Arifin Ahmad, Wisma SMR di Jalan HR Soebrantas, serta Wisma Parma City di Jalan SM Amin. Saat memeriksa sejumlah kamar, petugas menemukan pasangan yang tidak dapat menunjukkan dokumen untuk membuktikan status pernikahan mereka.

Live House Ditutup Sementara

Markarius mengatakan, beberapa orang yang terjaring razia berasal dari luar Kota Pekanbaru. Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha tidak bertentangan dengan ketentuan ketertiban umum.

“Di kamar hotel tersebut kami juga menemukan pasangan bukan suami istri yang berasal dari daerah luar Pekanbaru,” terangnya.

Selain hotel dan wisma, petugas gabungan mendatangi tempat hiburan malam Live House di Jalan Soekarno-Hatta. Dalam operasi tersebut, petugas turut melakukan penutupan sementara terhadap lokasi hiburan malam itu sebagai bagian dari tindakan di lapangan.

Markarius menegaskan, razia pekat akan menjadi salah satu upaya Pemko Pekanbaru menjaga ketertiban kota dan mencegah aktivitas yang dinilai bertentangan dengan ketertiban umum. Ia berharap operasi tersebut memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap aturan.

“Tentu ini menjadi atensi kita supaya kota kita ini dijauhkan dari hal-hal yang tidak baik. Insyaallah ini akan rutin kita lakukan ke depannya,” tutup Markarius.

Satpol PP Lakukan Pendataan terhadap 28 Orang

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan razia tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP serta penyelenggaraan ketertiban umum.

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

“Melalui kegiatan ini Satpol PP bersama unsur Pemko Pekanbaru berupaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui pengawasan serta penegakan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Desheriyanto.

Sebanyak 28 orang yang terjaring razia dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani pendataan dan membuat surat pernyataan.