Kualitas Udara Memburuk, Pemko Pekanbaru Tutup Sementara Sejumlah RTH

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup sementara sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman kota hingga Minggu (11/10/2026). Kebijakan tersebut diambil seiring memburuknya kualitas udara akibat pekatnya kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan penutupan sementara berlaku untuk RTH Kaca Mayang, RTH Tunjuk Ajar dan Taman Kota.

“Sampai hari Minggu, RTH Kaca Mayang dan RTH Tunjuk Ajar kita tutup dulu,” kata Markarius, Kamis (8/10/2026).

Selain menutup sejumlah ruang publik, Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk sementara tidak melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka.

Aktivitas Olahraga di Ruang Terbuka Diimbau Dihentikan

Markarius meminta tempat-tempat olahraga terbuka turut ditutup sementara. Menurutnya, aktivitas olahraga yang bertujuan menjaga kesehatan justru dapat meningkatkan risiko paparan udara tercemar ketika kualitas udara memburuk.

“Jadi, ya kemudian kita mengimbau juga tempat-tempat olahraga yang terbuka itu kita harapkan untuk ditutup dulu sementara,” ujarnya.

“Ya gimana, kan kita sebetulnya olahraga itu mau sehat, ya. Tapi kalau dalam kondisi begini kita olahraga tentu tambah tidak sehat,” sambungnya.

Penutupan RTH dan imbauan penghentian sementara aktivitas olahraga di ruang terbuka menjadi langkah antisipasi Pemko Pekanbaru terhadap dampak paparan udara tercemar bagi kesehatan masyarakat.

Warga Diminta Batasi Aktivitas di Luar Ruangan

Markarius mengatakan kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada dalam kategori sangat tidak sehat dan sempat mencapai level berbahaya.

Kondisi tersebut membuat masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang dapat meningkatkan paparan terhadap udara tercemar.

Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat memprioritaskan keselamatan dan kesehatan selama kualitas udara belum membaik serta mengikuti informasi dan arahan dari pemerintah terkait kondisi udara.