DPRD Pekanbaru Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Selama PJJ Akibat Kabut Asap

Pekanbaru (Riaunews.com) – DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan orang tua untuk mengawasi aktivitas anak selama penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Rabu–Kamis (14–15 Oktober 2026). Pengawasan diperlukan agar peserta didik tidak berkeliaran di luar rumah di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru, Abu Bakar, menegaskan bahwa orang tua harus memastikan anak-anak tetap berada di rumah dan mengikuti kegiatan pembelajaran selama kebijakan PJJ berlangsung.

“Peran orang tua sangat penting. Jangan biarkan anak-anaknya bebas keluar rumah,” tegas Abu Bakar, Rabu (14/10/2026).

Menurut politisi PKB tersebut, kabut asap yang semakin parah dapat membahayakan kesehatan peserta didik. Anak-anak yang berkeliaran di luar rumah juga menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas dan gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Kami juga menginginkan, sekaligus melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di luar rumah,” ujarnya.

DPRD Minta Guru Ikut Mengawasi Siswa

Abu Bakar meminta guru turut berperan aktif mengingatkan murid agar tidak berkeliaran di luar rumah selama PJJ. Menurutnya, pengawasan terhadap peserta didik bukan hanya tanggung jawab orang tua, melainkan juga pihak sekolah.

Ia menyarankan sekolah menerapkan sanksi yang bersifat mendidik bagi siswa yang kedapatan melanggar imbauan tersebut.

“Guru bisa terapkan sanksi. Bagi yang kedapatan, bisa diberikan sanksi yang sifatnya mendidik,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama antara orang tua dan guru dapat membantu menjaga keselamatan serta kesehatan peserta didik selama kabut asap menyelimuti Pekanbaru.

PJJ Berlangsung Dua Hari Akibat Kualitas Udara Memburuk

Pemko Pekanbaru menetapkan PJJ selama dua hari setelah kualitas udara kembali memburuk pada Selasa (13/10/2026) malam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.

Surat edaran yang diterbitkan pada 13 Oktober 2026 itu mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Sekolah di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru diminta melaksanakan PJJ dengan memperhatikan kondisi kualitas udara. Sementara itu, sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian dan lembaga lainnya di Pekanbaru diimbau menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Bagi sekolah yang terkendala akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dapat dilaksanakan menggunakan modul dengan penugasan berbasis rumah. Penyesuaian ini dilakukan untuk melindungi peserta didik dari dampak kabut asap selama kualitas udara belum membaik.