Kejari Rohul Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp2,59 Miliar

Rokan Hulu (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu Dalu-Dalu. Perkara yang terjadi pada periode 2011–2014 tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,59 miliar.

Kepala Kejari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Intelijen Vegi Fernandez dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Juriko Wibisono, menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10/2026).

Empat tersangka masing-masing berinisial S, SS, HA, dan SL. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian kredit fiktif kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Diduga Ajukan Kredit Menggunakan Identitas Sembilan Debitur

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengajuan hingga pelayanan kredit. S menjabat sebagai Ketua Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur, sedangkan SS merupakan sekretaris koperasi tersebut. HA diduga berperan dalam pemasaran kredit BRK, sementara SL menjabat sebagai Kepala Seksi Operasional Pelayanan Nasabah BRK Cabang Pembantu Dalu-Dalu.

“Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan pemberian kredit melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, pada periode 2011 hingga 2014 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” demikian penjelasan dalam siaran pers Kejari Rohul.

Penyidik menemukan dugaan pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun aturan internal perbankan. Pengajuan kredit tersebut diduga menggunakan identitas sembilan orang debitur yang kebenarannya tidak diketahui.

Dalam proses pengikatan kredit, para debitur disebut hanya diminta menandatangani dokumen tanpa memperoleh penjelasan mengenai jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu kredit, agunan, serta konsekuensi hukum jika terjadi gagal bayar.

Selain itu, pihak bank diduga tidak melakukan verifikasi, wawancara, dan survei lapangan terhadap debitur maupun agunan sesuai prosedur standar perbankan.

Empat Tersangka Ditahan Selama 20 Hari

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Rohul telah memeriksa 40 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengantongi laporan hasil audit, alat bukti surat, serta petunjuk yang diperoleh dari kesesuaian keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejari Rohul.

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Kejari Rohul juga menjelaskan bahwa perkara dugaan kredit fiktif di BRK pernah ditangani pada 2019. Namun, perkara yang kini ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) merupakan perkara berbeda, baik dari sisi debitur, lokasi kejadian perkara, maupun waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

Penyidikan saat ini berfokus pada dugaan pemberian kredit fiktif kepada warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, selama periode 2011–2014.

Kejari Rohul menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut serta, menikmati hasil, atau patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. Proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.