Rokan Hilir (Riaunews.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka berinisial MA dan Y dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026). Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026.
MA diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 di Disdikbud Rohil. Sementara Y merupakan Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rohil.
Kepala Kejari Rokan Hilir, Firdaus, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfriwan Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejari Rohil.
TPP 2.138 Guru PPPK Diduga Disalahgunakan
Penyidik mengungkap perkara tersebut bermula ketika Tambahan Penghasilan Pegawai untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir selama dua bulan tidak dibayarkan.
Pada November hingga Desember 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir diketahui telah mencairkan anggaran TPP tersebut. Namun, para guru PPPK tidak pernah menerima hak mereka.
Penyidik menduga dana tambahan penghasilan tersebut dicairkan dan disalahgunakan oleh oknum di lingkungan Disdikbud Rohil sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, Tim Pidana Khusus Kejari Rohil turut menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA beserta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Rohil menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan dan menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa, terutama yang berkaitan dengan penyelewengan dana pendidikan.
