Rokan Hulu (Riaunews.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menggeledah rumah dua tersangka berinisial S dan S.S di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Senin (19/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank BUMD Cabang Pembantu Dalu-Dalu periode 2011–2014.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandes, bersama tim penyidik. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga palsu, catatan status pinjaman sembilan debitur, serta kendaraan bermotor.
Penyidik Sita Dokumen Kredit dan Telusuri Aset
Kepala Kejari Rokan Hulu, Fredi F. Simanjuntak, melalui Vegi Fernandes, mengatakan penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujar Vegi menyampaikan keterangan Kajari Rohul.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Rohul, penyidik menemukan fotokopi KTP dengan identitas berbeda, tetapi menggunakan foto dan tanda tangan yang sama. Tim juga mengamankan catatan status pinjaman atas nama sembilan debitur beserta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, penyidik memeriksa dan menyita dokumen administrasi kredit, dokumen kepemilikan aset, bukti transaksi keuangan, serta barang lainnya yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Rokan Hulu tertanggal 13 Oktober 2026 dan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tertanggal 15 Oktober 2026.
Penyidikan Masih Berjalan
Vegi mengatakan penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif tersebut masih berlangsung. Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mendalami kemungkinan adanya aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Kejari Rohul berkomitmen menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk mengoptimalkan penelusuran serta pemulihan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Vegi.
Kejari Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
