Pekanbaru (Riaunews.com) – Polresta Pekanbaru menggelar razia di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, dan Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (12/10/2026) siang. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial IR dan AF yang dinyatakan positif menggunakan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko memimpin langsung razia tersebut. Kegiatan itu melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Ditresnarkoba Polda Riau, Tim Raga, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Sie Propam, dan Sie Humas Polresta Pekanbaru.
Dua Orang Positif Methamphetamine
Dalam razia tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan IR dan AF positif mengandung methamphetamine.
“Dari hasil pemeriksaan urine, IR dan AF sama-sama dinyatakan positif met (methamphetamin),” ujar Noki.
Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru dongker dari IR. Sementara itu, tidak ada barang bukti yang tercatat diamankan dari AF.
Di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan satu plastik klip bening berisi diduga ganja kering dengan berat kotor 2,82 gram.
Selain itu, petugas menemukan dua alat isap sabu atau bong dan tiga senjata tajam. Polisi belum mengetahui pemilik barang-barang tersebut.
Senjata Tajam Diduga Digunakan untuk Melawan Petugas
Noki mengatakan senjata tajam yang ditemukan terbuat dari besi pagar dan diduga digunakan untuk melawan petugas saat razia berlangsung. Namun, pemilik senjata tersebut melarikan diri.
“Pemiliknya melarikan diri,” kata Noki.
Polisi selanjutnya menangani hasil razia melalui gelar perkara serta komunikasi dan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) dan jaksa penuntut umum (JPU).
Noki menjelaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
