Pengadilan Tinggi Riau Vonis Mantan Kadis PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan 4 Tahun Penjara

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PT Riau Abdul Aziz dalam persidangan tingkat banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Abdul Aziz membacakan amar putusan.

Divonis 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada Muhammad Arief Setiawan. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Arief Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” ujar hakim.

PT Riau juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp620 juta.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan Muhammad Arief Setiawan sebesar Rp510 juta.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Muhammad Arief Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar, dikurangi dengan uang pengembalian melalui rekening penampungan KPK sebesar Rp620 juta, sehingga sisa yang harus dibayar Rp510 juta,” kata hakim.

Uang Pengganti Tak Dibayar, Harta Disita dan Dilelang

Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Muhammad Arief Setiawan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjut hakim.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Muhammad Arief Setiawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari seluruh pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Selain itu, Muhammad Arief Setiawan ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Putusan PT Riau tersebut menjadi bagian dari rangkaian putusan tingkat banding dalam perkara yang juga menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Sebelumnya, PT Riau menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Abdul Wahid, lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.