Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara setelah mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan tersebut dibacakan pada Senin (5/10/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ungkap ketua majelis hakim.

Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Selain pidana penjara, PT Riau menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Abdul Wahid. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Abdul Wahid juga tetap berada dalam tahanan.

Hukuman Bertambah Dua Tahun dari Vonis Tingkat Pertama

Putusan tingkat banding tersebut memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada 30 Juli 2026, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,45 miliar.

JPU KPK kemudian mengajukan banding pada 4 Agustus 2026. KPK menyatakan langkah tersebut ditempuh setelah mengkaji pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim tingkat pertama.

Dengan putusan PT Riau, hukuman penjara Abdul Wahid bertambah dua tahun, dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun penjara.