Dumai (Riaunews.com) – Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau pencurian barang inventaris milik PT Pupuk Parit Kitang di Kota Dumai, Riau. Dua petugas keamanan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (18) dan RHS (22). Sementara seorang lainnya berinisial A (25) masih dalam penyelidikan.
Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan kasus tersebut terjadi di kawasan perusahaan di Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
“Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari petugas keamanan perusahaan terhadap aktivitas salah seorang rekannya,” kata Zaini dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Barang Inventaris Perusahaan Hilang, Kerugian Rp157 Juta
Kasus tersebut diketahui pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, seorang petugas keamanan melihat rekannya yang seharusnya berjaga di Pos 3 justru berjalan menuju Pos 2.
“Lokasi tersebut merupakan tempat penyimpanan besi dan sejumlah barang inventaris perusahaan. Karena gerak-geriknya dianggap mencurigakan, petugas kemudian melakukan pengecekan,” terangnya.
Hasil pengecekan menunjukkan sejumlah barang inventaris perusahaan hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain motoran kompresor, pompa air, unit bodam, dinamo listrik, baterai, besi hingga mesin pres beton.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp157,2 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Sembilan pada Sabtu (3/10/2026).
Dua Security Akui Ambil Barang Secara Bertahap
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menerima informasi dari pihak keamanan perusahaan mengenai dugaan keterlibatan dua orang dalam pengambilan barang inventaris.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L Pasaribu kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku untuk diperiksa di Mapolsek Sungai Sembilan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil sejumlah barang inventaris perusahaan secara bertahap.
“Pengambilan barang dilakukan secara bertahap sejak Agustus hingga September 2026. Barang-barang tersebut kemudian dijual,” ujar Zaini.
Polisi menyebut aksi terakhir dilakukan pada 28 September 2026. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni dua unit dinamo listrik, dua unit baterai mobil serta besi sisa konstruksi.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Sungai Sembilan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua unit dinamo listrik, dua unit baterai dan besi sisa konstruksi dengan berat sekitar satu ton.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AM dan RHS sebagai tersangka. Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim melakukan penangkapan terhadap keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 488 atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
