Kampar (Riaunews.com) – Dua pria yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, melarikan diri saat didatangi polisi, Sabtu (7/11/2026). Keduanya akhirnya berhasil ditangkap setelah empat jam pengejaran.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal karena dikhawatirkan mencemari air sungai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penambangan di pinggir sungai sekitar pukul 11.15 WIB. Namun, dua pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri saat petugas hendak melakukan penangkapan.
Setelah melakukan pengejaran selama sekitar empat jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi Sita Mesin Robin dan Botol Diduga Berisi Air Raksa
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MA (43) dan JA (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kampar Kiri dan mengakui melakukan penambangan emas tanpa izin untuk memperoleh keuntungan.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami mengungkap aktivitas PETI tersebut. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin,” kata Nurman.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas PETI berpotensi mencemari sungai, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai.
Kedua Terduga Pelaku Terancam Pasal 158 UU Minerba
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI,” pesan Nurman.
