24 Persen Siswa Jadi Korban Perundungan: Cerminan Kegagalan Sistem Pendidikan

Opini, Pendidikan33 Dilihat

Oleh Nurmaila Sari

Angka 24 persen—atau satu dari empat siswa—yang mengaku pernah menjadi korban perundungan (bullying) di lingkungan sekolah bukan sekadar statistik dingin di atas kertas. Angka ini adalah jeritan sunyi ribuan anak yang saban hari melangkah ke sekolah dengan rasa cemas, ketakutan, dan trauma mendalam.

Sekolah yang idealnya menjadi ruang paling aman untuk menimba ilmu dan membentuk karakter unggul kini justru bergeser menjadi arena yang menakutkan bagi anak-anak. Fenomena ini membuktikan secara telanjang bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan cerminan nyata dari sistem pendidikan yang telah gagal secara mendasar.

Potret buram ini terkonfirmasi langsung oleh data internasional. Temuan PISA mengungkap bahwa tak kurang dari 24 persen siswa di Indonesia mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan—lebih tinggi dari rata-rata negara anggota OECD yang berada di angka 20 persen.

Rinciannya memperlihatkan bentuk kekerasan yang beragam. Sebanyak 15,2 persen siswa mengaku kerap dijadikan bahan lelucon, 11,6 persen menjadi korban penyebaran rumor buruk, dan 7 persen mengalami perundungan siber (cyberbullying). Tak berhenti pada ranah verbal dan mental, kekerasan fisik pun nyata terjadi: 5,6 persen siswa pernah dipukul atau didorong, serta 3,2 persen siswa mendapatkan ancaman langsung di lingkungan sekolah.

Kekejaman ini bukan sekadar simulasi statistik. Sebagaimana dilaporkan Kompas.com (5 Juni 2026), tragedi penganiayaan berat yang menimpa tiga santri di sebuah pesantren di Lombok Tengah menjadi bukti betapa brutalnya eskalasi perundungan di lingkungan pendidikan. Peristiwa mengerikan yang terjadi sejak November 2025 tersebut bahkan baru terkuak ke publik tujuh bulan kemudian setelah video kondisi korban viral di media sosial.

Baru Bertindak Setelah Viral

Fenomena “baru bertindak setelah viral” ini menelanjangi respons lembaga pendidikan yang kerap kali tumpul dan defensif. Pihak sekolah atau institusi sering kali tergesa-gesa menutup rapat kasus atau berlindung di balik dalih “penyelesaian kekeluargaan” demi menjaga reputasi instansi.

Sikap penyangkalan dan pembiaran ini membuat rantai kekerasan terus berulang. Murid korban perundungan dibiarkan berjuang sendirian dalam trauma, sementara pelaku melenggang tanpa penanganan karakter yang mendasar.

Maraknya perundungan secara berulang membongkar cacat mendasar dari paradigma pendidikan saat ini. Sistem pendidikan terjebak pada capaian materialistis yang dangkal: mengukur keberhasilan sebatas pada nilai akademik, skor ujian, dan angka kelulusan demi mencetak tenaga kerja siap pakai.

Bahaya terbesar dari sistem pendidikan yang sekuler adalah pemisahan nilai-nilai agama dari kehidupan sehari-hari anak didik. Ketika pendidikan dipisahkan dari nilai spiritual, pembinaan akhlak yang seharusnya menjadi fondasi utama justru terpinggirkan. Agama akhirnya hanya diposisikan sebagai mata pelajaran formalitas di atas kertas, bukan sebagai panduan moral yang menjiwai perilaku, menumbuhkan empati, dan mencegah anak dari perbuatan zalim.

Penerapan sekularisme ini juga menjauhkan individu dan keluarga dari pemahaman agama yang utuh. Akibatnya, anak-anak tumbuh tanpa benteng keimanan yang kokoh. Tanpa rasa takut kepada Allah dan fondasi akhlak yang kuat, tidak ada kontrol internal yang mencegah seseorang untuk menyakiti sesamanya.

Kondisi tersebut diperparah oleh tatanan masyarakat sekuler-kapitalis yang membentuk mentalitas permisif, individualistik, dan acuh tak acuh. Budaya perundungan kerap dinormalisasi karena masyarakat merasa itu bukan urusannya, dengan prinsip sempit: “yang penting bukan saya atau keluarga saya yang menjadi korban.”

Ketiadaan kontrol sosial ini berjalan seiring dengan peran negara yang tumpul. Negara yang menerapkan sistem sekuler-kapitalisme melahirkan sistem pendidikan yang gagal membentuk generasi berakhlak dan berkepribadian utuh. Di saat yang sama, tidak ada sanksi tegas yang memberikan efek jera bagi pelaku perundungan, di mana hukum kerap hanya berlindung di balik status anak di bawah umur tanpa menghadirkan pembinaan dan penegakan yang adil.

Penanganan Perundungan Tak Bisa Sekedar Imbauan

Mengatasi krisis perundungan yang sudah mengakar ini tidak bisa sekadar mengandalkan imbauan di kertas atau regulasi setengah hati. Diperlukan penanganan menyeluruh yang melibatkan tiga pilar utama: penguatan karakter di keluarga, kepedulian masyarakat, dan ketegasan hukum dari negara. Dalam konteks inilah nilai-nilai Islam hadir memberikan arah yang konkret.

Pertama, di level individu dan keluarga, Islam menetapkan akidah sebagai fondasi utama pembentukan karakter sejak dini. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan takwa sebagai kendali internal dalam setiap perilakunya. Rasulullah SAW dengan tegas mengingatkan batas-batas hubungan antar-manusia dalam sabdanya:

“Muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, dia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh membiarkannya (dalam bahaya), dan tidak boleh merendahkannya.” (HR. Muslim)

Kesadaran bahwasanya setiap bentuk penzaliman dilarang agama—dan seluruh perbuatan diawasi oleh Sang Pencipta—menjadi benteng terkuat yang mencegah anak dari perilaku menyakiti, memukul, atau merendahkan sesamanya.

Kedua, di level masyarakat, Islam membangun tatanan sosial yang peduli melalui budaya amar ma’ruf nahi munkar. Islam mengikis mentalitas individualistik dan acuh tak acuh. Masyarakat didorong untuk menjadi kontrol sosial yang aktif—tidak permisif dan tidak membiarkan tindakan kedzaliman atau perundungan terjadi di depan mata, sekecil apa pun bentuknya.

Ketiga, di level negara, diperlukan penataan sistem pendidikan nasional yang berlandaskan akidah Islam secara menyeluruh untuk mencetak generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkepribadian mulia. Sejalan dengan itu, negara wajib menerapkan sistem sanksi (‘uqubat) yang tegas, adil, serta memberikan efek jera (zawajir) sekaligus penembus dosa (jawabir) bagi pelaku.

Dalam Islam, batas pertanggungjawaban hukum ditentukan oleh kelayakan baligh, bukan batasan usia formalitas yang membingungkan. Setiap individu yang telah baligh secara otomatis mengemban beban hukum (taklif) atas seluruh perbuatannya. Ketiadaan area abu-abu ini memastikan tidak ada pelaku kekerasan yang bisa berlindung di balik status usia untuk melarikan diri dari keadilan.

Sudah saatnya kita menghentikan eksperimen sistem pendidikan sekuler yang terus menelan korban jiwa dan mental generasi muda. Hanya dengan mengembalikan pendidikan pada fondasi iman, akhlak, dan penegakan hukum yang adil, sekolah dapat kembali menjadi tempat yang aman, manusiawi, dan memanusiakan anak-anak kita.

Komentar