Sengketa Lahan di Rupat Bengkalis Kembali Mencuat, Warga Minta Pemkab Turun ke Lapangan

Bengkalis (Riaunews.com) – Persoalan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat di Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal, dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat.

Perwakilan masyarakat dari tiga wilayah tersebut mendatangi Kantor Bupati Bengkalis, Senin (21/9/2026), untuk beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Mereka meminta pemerintah daerah turun langsung ke lapangan guna mencari solusi atas persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat didampingi Dr Elviriadi selaku kuasa perwakilan masyarakat. Sementara itu, Pemkab Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Syahruddin bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Warga Persoalkan Klaim Kepemilikan Lahan

Elviriadi menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan lahan masyarakat yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama bagi hasil dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Chua Ching Heng.

Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan pengelolaan hasil perkebunan dan tidak memberikan hak kepemilikan atas tanah kepada Chua Ching Heng.

“Puluhan tahun berlalu, kesepakatan sudah berakhir. Status Chua Ching Heng hanya pemodal yang datang meminta hak milik atas tanah yang dikelola masyarakat. Padahal kesepakatan sebelumnya masyarakat dengan pihak Chua Ching Heng hanya dalam bentuk bagi hasil dari hasil perkebunan sawit, bukan tanahnya,” kata Elviriadi.

Ia mengatakan masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut memiliki dokumen atau surat terkait kepemilikan tanah. Karena itu, masyarakat menolak apabila lahan yang selama ini mereka kelola diklaim sebagai milik pihak lain.

Elviriadi menyebut kerja sama pengelolaan lahan telah berlangsung selama puluhan tahun dan sebelumnya tidak menimbulkan persoalan berarti. Namun, masalah kembali muncul setelah lahan tersebut dikelola generasi kedua dari kelompok masyarakat.

“Selama puluhan tahun dikelola masyarakat, terutama perwakilan tiga kelompok masyarakat di sana, dengan Chua Ching Heng tidak ada masalah. Namun memang Chua Ching saat itu tidak pernah mengambil bagi hasilnya. Sekarang setelah dikelola generasi kedua dari kelompok masyarakat tersebut, baru datang untuk mempermasalahkan lahan tersebut,” ujarnya.

Selain klaim lahan, masyarakat juga mempersoalkan dugaan tekanan dalam proses penarikan dokumen kepemilikan tanah. Elviriadi menyebut warga menduga terdapat persoalan dalam proses tersebut, termasuk dugaan keterlibatan aparat kelurahan.

“Untuk itu, melalui audiensi ini masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis turun ke lapangan. Kami meminta dilakukan pengecekan secara langsung dengan membentuk tim khusus,” katanya.

Pemkab Bengkalis Telaah Dokumen dan Koordinasi dengan BPN

Elviriadi meminta Pemkab Bengkalis membentuk tim lintas OPD untuk menginventarisasi seluruh persoalan yang terjadi. Tim tersebut diharapkan melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Tata Pemerintahan, serta Bagian Hukum Setda Bengkalis.

“Kita mau meminta pemerintah turun memastikan apa yang terjadi, apa saja pelanggaran. Kemudian diinventarisir masalah yang terjadi. Bagian hukum merumuskan ini pelanggaran atau bukan, serta memastikan lahan mana yang menjadi milik masyarakat dan mana yang menjadi milik Chua Ching Heng,” jelasnya.

Ia juga menyebut persoalan tersebut bukan perkara baru. Menurutnya, penyelesaian melalui pemerintah daerah sebelumnya pernah direkomendasikan pada masa pemerintahan Gubernur Riau Saleh Djasit.

“Jadi kita ingin penyelesaian yang sudah lama direkomendasikan Gubernur pada masa itu dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis,” tambahnya.

Masyarakat memberikan waktu sekitar lima hari kepada Pemkab Bengkalis untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak mendapat respons, masyarakat dari Rupat berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pemkab Bengkalis.

Sementara itu, Syahruddin mengatakan Pemkab Bengkalis telah menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan terkait persoalan lahan.

“Kita dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentunya akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini. Dokumen yang disampaikan masyarakat akan kami teliti, telaah dan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan,” kata Syahruddin.

Pemkab Bengkalis juga berencana meminta keterangan dari Chua Ching Heng untuk memperoleh informasi dari kedua belah pihak. Selain itu, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kondisi serta status lahan yang menjadi pokok persoalan.

“Kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentunya memerlukan waktu. Kami juga akan memanggil pihak Chua Ching Heng untuk mendapatkan keterangannya dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta BPN untuk memastikan kondisi sebenarnya,” pungkasnya.