Positif Narkoba, Pria di Dumai Kedapatan Bawa Senpi Rakitan dan Peluru

Dumai (Riaunews.com) – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Dumai di Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kota Dumai, mengamankan seorang pria berinisial PA (38). Pria tersebut dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine dan kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta satu butir peluru.

Operasi berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sore. Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro dengan melibatkan 10 personel gabungan dari Satresnarkoba dan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes).

Sebelum operasi dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, seluruh personel mengikuti apel di halaman Mapolres Dumai. Tim kemudian bergerak melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan peredaran narkotika, yakni Jalan Jawa dan Jalan Rajawali, Kelurahan Laksamana.

Positif Methamphetamine dan Amphetamine

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap enam orang yang melintas di Jalan Jawa. Hasilnya, satu orang berinisial PA dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang dibawa PA. Polisi turut menyita satu butir peluru rakitan.

“Selanjutnya, PA bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan satu butir peluru rakitan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedi Setiawan, Kamis (5/11/2026).

Kapolres menjelaskan, penanganan PA selanjutnya diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut.

Polisi Tingkatkan Pengawasan Kawasan Rawan Narkoba

Fatikh menegaskan, Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di kawasan yang terindikasi rawan aktivitas narkoba.

Selain itu, operasi tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi tindak kriminalitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata ilegal.