Sekda Kuansing Didakwa Beri Dua Mobil Mewah ke Suhardiman Amby demi Jabatan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, didakwa memberikan dua mobil mewah kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk mendapatkan jabatan. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budiman Abdul Karib dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).

Zulkarnain didakwa bersama Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Keduanya diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser kepada Suhardiman Amby.

Dalam dakwaan, JPU menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan keinginan Zulkarnain menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022 serta jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Sementara bagi Ardiles, pemberian mobil tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan perusahaannya untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kuansing.

Dua Mobil Mewah Disebut untuk Memuluskan Jabatan

“Terdakwa Zulkarnaen dan Ardiles memberi sesuatu berupa unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun Pembuatan 2022 Warna Cokelat Metalik dan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport Tahun Perakitan 2023 Warna Hitam, kepada pejabat, yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt Bupati Kuansing Periode 2021–2023, selaku Bupati Kuansing Periode 2023–2025 dan Periode 2025–2030,” kata jaksa.

JPU menyebut Pajero Sport tersebut dibeli Zulkarnain seharga Rp700 juta. Sementara Toyota Land Cruiser dibeli dengan harga Rp2,05 miliar.

Kedua kendaraan tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan selama 36 bulan sebelum diserahkan kepada Suhardiman Amby.

Menurut dakwaan, pemberian Pajero Sport dimaksudkan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022. Sementara pemberian Toyota Land Cruiser berkaitan dengan keinginan Zulkarnain menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Zulkarnain diketahui pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing periode 2022–2025. Setelah itu, ia menjabat Sekda Kuansing sejak 2025 hingga 2026.

Dakwaan Berawal dari Rangkaian Perbuatan 2022–2025

JPU menyebut rangkaian perbuatan tersebut berlangsung pada 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi. Di antaranya Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II, Pekanbaru.

Jaksa menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban sebagai pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas perbuatannya, Zulkarnain didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Atau dakwaan kedua, Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Zulkarnain, Muhammad Syafei dan Marhaban, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Kami tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata Syafei.

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama kemudian memerintahkan JPU melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang pembuktian akan dilanjutkan pada Kamis (24/9/2026).

Komentar