Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polisi menggerebek aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal lahan KUD Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (15/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi, mengamankan empat warga yang diduga terlibat. Sementara satu orang lainnya melarikan diri ke arah semak-semak.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 13.00 WIB.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan adanya aktivitas penambangan,” ujar Hidayat.
Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.30 WIB petugas menemukan dua unit mesin dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas.
Empat Warga Diamankan Polisi
Polisi kemudian melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial HS (40), TS (22), JW (24), dan MR (21). Keempatnya merupakan warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir.
Sementara satu orang lainnya melarikan diri ke arah semak-semak saat polisi melakukan penindakan.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin dompeng merek Tianli warna biru, satu unit mesin Robin merek Matari warna merah, satu dulang warna hitam, serta satu leher angsa atau congoran.
Polisi juga menyita satu unit keong atau alat hisap pasir, dua potongan pipa induk, satu potongan selang gabang, satu potongan anak pipa, satu botol kosong bekas air raksa, satu cangkang dan dua karpet warna hitam.
Diduga Menambang Tanpa Izin
“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku menerangkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut dilakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hidayat.
Atas dugaan perbuatannya, keempat terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hidayat mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Polsek Singingi Hilir masih memeriksa saksi dan para terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti.
“Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI dan memproses setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hidayat.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.







Komentar