DPRD Pekanbaru Nilai Pemko Gagal dalam Pengelolaan Sejumlah Pasar

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sengkarut pengelolaan sejumlah pasar di Kota Pekanbaru hingga kini belum juga tuntas. DPRD Pekanbaru menilai Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan tata kelola pasar yang berada di bawah naungannya.

Komisi II DPRD Pekanbaru mengkritik Pemko yang dinilai lebih fokus membuat dan merevitalisasi pasar baru, sementara persoalan di sejumlah pasar lama masih terbengkalai. Beberapa di antaranya yakni Pasar Bawah yang revitalisasinya belum selesai, Pasar Kodim yang berselisih dengan pedagang, serta Sukaramai Trade Center (STC) yang masih menyisakan persoalan tata kelola aset.

Persoalan Pasar Menumpuk

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, juga menyoroti Pasar Induk di Jalan Soekarno-Hatta yang hingga kini belum berfungsi meski pembangunannya dimulai sejak 2016. Selain itu, Pasar Higienis Jalan Teratai juga belum difungsikan secara optimal dan sebagian lapaknya justru dimanfaatkan sebagai tempat tinggal liar.

Oka meminta Pemko Pekanbaru menyelesaikan persoalan pasar yang sudah berlangsung bertahun-tahun sebelum menjalankan proyek penataan pasar lainnya. Ia menilai pembenahan pasar tanpa menyelesaikan masalah pengelolaan dan pengawasan berpotensi kembali menjadi proyek yang terbengkalai.

“Jangan sibuk pencitraan bikin atau poles pasar baru kalau borok-borok di pasar lama saja tidak mampu diselesaikan. Selesaikan dulu utang-utang pekerjaan rumah yang menahun itu,” tegas Oka, Rabu (9/9/2026).

Menurut Oka, lemahnya pengawasan dan ketegasan Pemko terhadap mitra pengelola pasar turut merugikan pedagang serta berpotensi menghambat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menilai pemerintah harus segera mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga yang selama ini mengelola sejumlah pasar.

Diminta Bereskan Kontrak dengan Pihak Ketiga

Komisi II mendesak Pemko Pekanbaru menyelesaikan persoalan administrasi dan kontrak dengan sejumlah pengelola, di antaranya PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) untuk Pasar Bawah, PT Makmur Papan Permata (MPP) untuk STC, PT Peputra Maha Jaya (PMJ) untuk Pasar Kodim atau The Central, serta PT Agung Rafa Bonai (ARB) untuk Pasar Induk.

“Semua pasar ini masih belum selesai secara administrasi tata kelola pemerintahan,” jelas Oka.

Terkait Pasar Higienis Jalan Teratai, Oka meminta Pemko memastikan pengawasan berjalan maksimal jika pasar tersebut kembali difungsikan. Ia menilai Satpol PP, Dishub, dan Disperindag harus terlibat dalam pengawasan agar pedagang tidak kembali berjualan di badan jalan dan gedung pasar tidak kembali terbengkalai.

“Audit dan selesaikan dulu kekacauan di PT AAS, PT MPP, PT PMJ, dan PT ARB. Tunjukkan ketegasan pemerintah di sana, baru Pemko layak bicara penataan pasar baru,” tegasnya.

Komentar