Tiga Angkutan Sampah Tak Berizin Diamankan di Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak tiga unit angkutan sampah diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketiga kendaraan tersebut kedapatan beroperasi tanpa mengantongi izin operasional dari DLHK Kota Pekanbaru.

Kendaraan tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ironisnya, ketiga angkutan masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS) sehingga tampak seperti kendaraan resmi.

Puluhan Angkutan Diperiksa

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL) Juli Victorino mengatakan, pengawasan tersebut merupakan kegiatan rutin untuk memastikan angkutan sampah LPS memiliki izin operasional.

“Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam,” ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sekitar 40 unit angkutan sampah yang masuk ke kawasan Trans Depo Air Hitam. Dari pemeriksaan itu, sebagian kendaraan dapat menunjukkan izin operasional, sedangkan tiga unit lainnya tidak dapat menunjukkan izin yang diterbitkan DLHK.

Masih Gunakan Stiker LPS

Rino mengatakan, ketiga kendaraan tersebut juga diketahui membuang sampah saat jam operasional Trans Depo telah berakhir. Padahal, kendaraan tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari LPS.

“Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo,” katanya.

Menurut Rino, ketiga kendaraan sebelumnya memang bergabung dengan LPS. Namun, setelah diberhentikan, stiker yang menunjukkan kendaraan sebagai angkutan LPS tidak dilepas.

“Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas,” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat ketiga kendaraan masih dapat masuk ke kawasan Trans Depo. Rino menduga para pengemudi memanfaatkan kedekatan dengan petugas pengawas untuk masuk dan membuang sampah meski berada di luar jam operasional.

“Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan,” ungkapnya.

Ketiga kendaraan bersama pengemudinya kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

“Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda,” pungkas Rino.

Komentar