Pelalawan (Riaunews.com) – Perkara dugaan jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatera di Pengadilan Negeri Pelalawan mendapat sorotan Koalisi Untuk Gajah Pelalawan. Persidangan terhadap 15 terdakwa dalam 11 berkas perkara itu beberapa kali terkendala persoalan teknis, termasuk ketidakhadiran terdakwa dan saksi.
Pada sidang Selasa (1/9/2026), majelis hakim sempat mempertanyakan keberadaan terdakwa Jamil kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU saat itu tidak dapat memastikan keberadaan terdakwa sehingga persidangan kembali tertunda. Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr Eka Nugraha kemudian menjelaskan Jamil sebenarnya sudah berada di ruang sidang, tetapi surat dakwaannya tertinggal. Sebelumnya, sidang Jamil pada 18 Agustus 2026 juga batal setelah terdakwa disebut tertinggal di Rutan Pekanbaru.
Perburuan Diduga Libatkan Jaringan
Selain persoalan terdakwa, agenda pemeriksaan saksi dari Polda Riau pada 1 September 2026 juga tertunda karena saksi tidak hadir. Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menilai rangkaian kendala tersebut perlu menjadi bahan evaluasi karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi dengan mata rantai yang lebih luas.
Kasus tersebut bermula dari kematian gajah Sumatera di areal konsesi perusahaan, Blok C99 Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan. Polda Riau kemudian menetapkan 15 tersangka yang menjalani persidangan dalam 11 berkas perkara. Penyidik menduga jaringan tersebut memburu sedikitnya sembilan ekor gajah Sumatera sepanjang 2024 hingga 2026 untuk mengambil dan memperdagangkan gadingnya.
Penyidik mengamankan enam gading gajah, puluhan pipa rokok berbahan gading, senjata api dan ratusan amunisi, serta tengkorak dan tulang gajah. Polisi juga menemukan sedikitnya 34 transaksi keuangan senilai sekitar Rp1,872 miliar dan menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai Rp650 juta, ekskavator, Mitsubishi Triton, Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan kepemilikan aset.
Koalisi Desak Penelusuran Aliran Dana
Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, Yuliantony, menilai perkara tersebut mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir sehingga penyidik perlu mengusut pihak yang berada di balik perdagangan gading. “Ini adalah kejahatan terorganisir yang mengungkap kasus mulai dari aktor lapangan sampai penjualnya,” kata Yuliantony, Jumat (4/9/2026). Ia meminta kendala teknis persidangan tidak menghambat proses penegakan hukum.
Senior Wildlife Campaigner Geopix Annisa Rahmawati mengatakan perkara tersebut menjadi ujian bagi keseriusan negara dalam melindungi gajah Sumatera. Koalisi juga meminta aparat menelusuri seluruh mata rantai dugaan perdagangan, mulai dari pelaku lapangan, penjual, pengendali hingga pihak yang menikmati keuntungan. Mereka turut mendorong penelusuran aliran dana Rp1,872 miliar untuk melihat kemungkinan tindak pidana pencucian uang dan penggunaan hasil kejahatan. Koalisi meminta Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Polda Riau memperkuat koordinasi agar persidangan berjalan transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipantau publik.







Komentar