Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah Riau membongkar praktik perburuan Gajah Sumatera yang diduga berlangsung sistematis dan berulang sejak 2024. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Riau, Herry Heryawan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah ditemukannya bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Saat ditemukan, kondisi satwa dilindungi itu mengenaskan dengan kepala terpisah dan gading hilang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukan kejadian tunggal. Sepanjang 2024 hingga 2025, aparat menemukan sedikitnya delapan kasus serupa dengan pola penembakan dan pengambilan gading. Empat kasus terjadi pada 2024 dan empat lainnya pada 2025. Petugas juga menemukan sisa tulang belulang gajah di sejumlah lokasi yang kini telah dipasangi garis polisi.
Kapolda menyebut sindikat bekerja secara terorganisir, mulai dari eksekutor lapangan, pemasok senjata api, hingga perantara dan penadah gading. Pengungkapan jaringan dilakukan lintas daerah, dari Riau hingga Sumatera Barat, Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Penyidik telah memeriksa hampir 40 saksi dalam proses penyidikan yang melibatkan olah TKP, nekropsi, analisis forensik, dan pelacakan jaringan.
Selain itu, polisi juga menyinggung kematian anak gajah akibat jerat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Penggarap lahan ilegal di lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Riau memastikan akan meningkatkan patroli terpadu dan patroli sapu jerat bersama TNI, pemerintah daerah, BBKSDA Riau, dan pihak terkait guna menindak tegas praktik perburuan dan perdagangan satwa liar di wilayah tersebut.







Komentar