Bengkalis (Riaunews.com) – Bea Cukai Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan 652 unit telepon seluler bekas merek iPhone berbagai tipe melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis. Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp950 juta.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas mengawasi kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 yang tiba dari Muar, Malaysia.
Dalam pemeriksaan di area kedatangan, petugas menemukan enam kotak yang dibungkus plastik hitam di atas troli tanpa ada seorang pun penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya. Setelah menunggu beberapa saat dan tidak ada yang mengambil barang tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keenam kotak itu berisi 652 unit handphone bekas merek iPhone yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Seluruh barang kemudian ditegah dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5 sebelum diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses lebih lanjut.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp950 Juta
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Dari penindakan ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721,” ujar Novryansyah, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, peredaran handphone bekas ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga berisiko bagi masyarakat karena kualitas, keamanan, dan asal-usul perangkat tidak dapat dipastikan. Karena itu, masyarakat diimbau membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi yang memiliki legalitas jelas.
Sepanjang 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, di antaranya narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Bea Cukai Bengkalis menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap pemasukan barang impor ilegal serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.
