Tembilahan (Riaunews.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Juni hingga November 2025. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Selasa (16/12/2025).
Barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari wilayah Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Total barang meliputi 2.118.090 batang rokok tanpa pita cukai, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai merek, serta ratusan aksesori handphone.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan dengan cara perusakan fisik agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,61 miliar dari sektor cukai dan Rp1,49 miliar dari sektor kepabeanan, dengan total lebih dari Rp3,1 miliar.
Setiawan menjelaskan, salah satu penindakan terbesar adalah pengungkapan penyelundupan handphone ilegal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Modusnya menggunakan barang bawaan penumpang kapal rute Tanjung Pinang–Tembilahan yang ditindak pada 14 Agustus 2025 di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir.
Ia menegaskan, peredaran barang ilegal merugikan negara, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi membahayakan konsumen. Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberantas peredaran barang ilegal.
