TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Bermerek di Nunukan

Nunukan (Riaunews.com) – Upaya penyelundupan barang bermerek asal Tawau, Malaysia, yang masuk ke wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.509.779. Nilai tersebut berasal dari kewajiban bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan yang tidak dipenuhi atas barang impor ilegal.

Berdasarkan penghitungan sementara Bea Cukai Nunukan, total nilai barang yang diamankan mencapai Rp88.230.903. Barang berupa tas, sepatu, pakaian, dan berbagai produk bermerek lainnya tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan TNI Angkatan Laut melalui Quick Response Lanal Nunukan bersama Bea Cukai melakukan penindakan terhadap KM Cahaya Jamaker GT 28 di Pangkalan Tradisional Jamaker, Sabtu 14 Februari 2026. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat kardus dan dua koper berisi barang ilegal yang disembunyikan di palka bagian buritan kapal.

Kapal beserta nakhoda dan awak yang terlibat kemudian diamankan untuk dimintai keterangan. Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Nunukan guna proses penelitian dan penyidikan lebih lanjut. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut P Primayantha Maulana Malik menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen aparat dalam menjaga perbatasan sekaligus melindungi penerimaan negara. Ia menyatakan praktik penyelundupan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Menurutnya, sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai akan terus diperkuat untuk menekan potensi kerugian negara akibat masuknya barang ilegal melalui jalur perbatasan. Proses hukum terhadap pihak yang terlibat akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang Undang Kepabeanan.