KPK Serahkan Dua Tersangka Suap Pengisian Jabatan di Kuansing ke JPU

Korupsi, Kuansing10 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (27/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka yang diserahkan yakni ZKN dan ARD. Keduanya turut diserahkan bersama barang bukti setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan.

“Pada hari ini, Kamis (27/8/2026), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap yaitu Sdr. ZKN dan Sdr. ARD beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” kata Budi dalam keterangannya.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU KPK pada Rabu (26/8/2026). Dengan selesainya tahap penyidikan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Perkara Berkaitan dengan Dugaan Suap Bupati Kuansing

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada SA yang merupakan Bupati Kuantan Singingi. Setelah pelaksanaan tahap II, proses hukum terhadap ZKN dan ARD akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi.

Meski berkas perkara kedua tersangka pemberi suap telah rampung, KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Di sisi lain, penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” jelasnya.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penanganan perkara.