Pekanbaru (Riaunews.com) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Azwendi menyoroti pengelolaan kawasan Pasar Kodim yang masih dilakukan PT PMJ. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengevaluasi dan mengaudit kerja sama pengelolaan aset daerah tersebut secara menyeluruh.
Azwendi mengatakan, kerja sama dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara PT PMJ dan Pemko Pekanbaru disebut telah berakhir pada 2022. Dengan berakhirnya kerja sama tersebut, ia menilai aset berupa bangunan di kawasan Pasar Kodim semestinya kembali menjadi milik dan pengelolaan Pemko Pekanbaru.
“Namun sampai hari ini kenapa beroperasi (pengelolaan oleh PT PMJ). Masih tetap mereka mengelola. Di kontrak kerja sama, peruntukannya kan pasar. Tapi kenapa di sana kita lihat ada hotel, ada kampus, kos-kosan. Ini apakah Pemko mengetahui ini?” ucap Azwendi.
Soroti Peruntukan dan Temuan BPK
Azwendi juga mempertanyakan pengawasan Pemko terhadap pemanfaatan bangunan di kawasan tersebut. Menurutnya, perjanjian kerja sama seharusnya mengatur secara jelas peruntukan aset sehingga setiap bentuk pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain persoalan masa kerja sama dan peruntukan bangunan, ia menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya. Azwendi menilai manajemen PT PMJ belum memenuhi sejumlah komitmen yang disepakati dalam kerja sama dengan Pemko Pekanbaru.
“Sampai hari ini sejauh mana Pemko mengejar itu. Ini aset milik daerah yang semestinya sudah balik ke daerah, tapi kenapa masih dikelola PMJ? Ini yang mesti dicek. Bagaimana dengan perjanjian, komitmen dan royalti dan sebagainya,” tegasnya.
Minta Audit Investigasi
Azwendi meminta Pemko Pekanbaru memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan pemanfaatan kios di kawasan Pasar Kodim memiliki dasar hukum. Ia mengingatkan agar tidak terjadi praktik jual-beli kontrak atau lapak yang berdiri di atas aset pemerintah daerah tanpa dasar yang sah.
“Termasuk tentang operasional, jangan nanti mereka jual-jual kontrak, jual lapak, tapi lapak itu ilegal. Itu aset Pemko yang harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Pemko harus tegas. Evaluasi secara menyeluruh, audit investigasi. Kalau mereka salah ya harus ditindak sesuai aturan berlaku,” ucapnya.
Ia meminta Pemko Pekanbaru segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Dinas Perdagangan. Menurutnya, pembiaran terhadap pengelolaan aset daerah dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru sebelumnya melakukan adendum perjanjian kerja sama dengan pihak PMJ Plaza The Central pada 2020 setelah masa kontrak gedung berakhir. Dalam adendum tersebut, masa kerja sama diperpanjang hingga 2035. Perpanjangan itu turut berdampak terhadap ratusan pemilik kios karena mereka harus membuat kontrak baru setelah kontrak lama berakhir pada 2020.







Komentar