Dinkes Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum

Kesehatan, Pekanbaru21 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh rumah sakit agar memberikan pelayanan kesehatan yang sama kepada seluruh pasien, baik peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.

Sekretaris Dinkes Pekanbaru Deddy Sambudi mengatakan rumah sakit tidak boleh membedakan pelayanan berdasarkan status kepesertaan pasien. Menurutnya, seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

“Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS Kesehatan atau tidak,” kata Deddy.

Masyarakat Bisa Melapor

Deddy meminta masyarakat segera melapor kepada Dinkes Pekanbaru apabila menemukan kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan, khususnya pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak rumah sakit. Langkah tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang dialami pasien.

“Jika ada kendala, silakan lapor ke kami. Kami akan selesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinkes Pekanbaru juga membantu menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan seorang anak yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Budhi Mulia. Anak tersebut diketahui sempat menjalani perawatan selama sembilan hari tanpa menggunakan BPJS Kesehatan.

Komentar