Dumai (Riaunews.com) – Pelarian Tengku Muhammad Nasir, mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Dumai, berakhir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang tersebut ditangkap setelah hampir 11 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Nasir yang kini berusia 66 tahun ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (19/8/2026). Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah, Rabu sore.
Terpidana Jalani Hukuman 6 Tahun 6 Bulan
Setelah diamankan, Nasir diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, jaksa membawa Nasir ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Aceh, untuk menjalani hukuman.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses tersebut. Ia mengatakan Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung menyerahkan Nasir kepada dirinya selaku jaksa eksekutor.
“Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor,” kata Frederic.
Nasir merupakan terpidana perkara penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai. Korupsi tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014 dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp549.908.875.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp360,5 Juta
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nasir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, Nasir wajib menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Jika tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, Nasir dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Perkara tersebut diputus secara in absentia, yakni pemeriksaan perkara berlangsung tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.
Zikrullah menegaskan kejaksaan akan terus memburu para terpidana yang masih berstatus DPO. “Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum,” katanya.
Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Seluruh rangkaian serah terima dan pemindahan Nasir berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.







Komentar