Pekanbaru (Riaunews.com) – Berkas pendaftaran atas nama Selamat ST muncul dalam proses seleksi terbuka Kepala Dinas PUPR Kuantan Singingi (Kuansing) pada 2022. Namun, Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama saat itu, Hendri Joprison, mengungkapkan berkas tersebut justru memuat sejumlah dokumen atas nama Sekda Kuansing nonaktif, Zulkarnain.
Hal itu disampaikan Hendri saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing dengan terdakwa Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (1/10/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Hendri mengatakan Zulkarnain pernah menemuinya di BKPP Kuansing setelah pengumuman seleksi. Saat itu, Zulkarnain masih berstatus sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Riau.
Menurut Hendri, Zulkarnain menanyakan apakah dirinya dapat mengikuti seleksi terbuka di Kabupaten Kuansing. Hendri kemudian menjelaskan bahwa Zulkarnain tetap dapat mendaftar selama masih berstatus sebagai pegawai Pemprov Riau.
Berkas Selamat Memuat Dokumen Zulkarnain
Proses seleksi JPT Pratama 2022 dilakukan secara bertahap setelah Pansel memperoleh rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pada tahap awal, Pemkab Kuansing membuka tujuh jabatan. Zulkarnain mendaftar untuk jabatan Inspektur. Namun, seleksi jabatan tersebut tidak berlanjut karena hanya terdapat satu peserta, yakni Zulkarnain.
Hendri menjelaskan pada masa pandemi Covid-19 terdapat surat edaran Kementerian PAN-RB yang mengatur pelaksanaan asesmen, termasuk ketentuan jumlah peserta.
Setelah itu, KASN kembali memberikan rekomendasi untuk membuka enam jabatan, salah satunya Kepala Dinas PUPR. Pemkab Kuansing kemudian mengumumkan seleksi baru untuk jabatan tersebut.
Untuk jabatan Kepala Dinas PUPR, Hendri menyebut terdapat dua peserta yang mengikuti seleksi hingga tahap administrasi, yakni Zulkarnain dan Pebri Mahmud. Keduanya dinyatakan lulus verifikasi administrasi.
Namun, sekretariat kemudian menerima pendaftaran melalui email atas nama Selamat ST. Setelah diverifikasi, berkas tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengenai dokumen yang disampaikan Selamat, Hendri mengungkapkan adanya dokumen atas nama Zulkarnain.
“Dalam berkas itu, terdapat surat lamaran atas nama Selamat, tetapi ijazah yang dilampirkan atas nama Zulkarnain,” kata Hendri dalam persidangan.
Selain ijazah, berkas tersebut juga memuat surat keterangan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama dan surat keputusan pengangkatan. Hendri mengatakan berkas itu kemudian dimasukkan dalam laporan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ditanya apakah Selamat merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing, Hendri mengaku tidak mengetahuinya. Ia menjelaskan berkas tersebut masuk melalui email yang tercantum dalam pengumuman seleksi.
Saksi Mengaku Tak Tahu Dugaan Imbalan
Dalam persidangan, JPU KPK juga mencecar Hendri mengenai dugaan adanya arahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait pembukaan jabatan Kepala Dinas PUPR. Hendri mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Menurutnya, informasi terkait pelaksanaan tugas Pansel diterima dari Ketua Pansel Dedy Sambudi dan Kepala BKPP Kuansing Marwan.
Hendri juga mengaku tidak mengetahui dugaan pemberian imbalan terkait pengangkatan Kepala Dinas PUPR. “Saya tidak tahu,” jawabnya.
JPU kemudian menanyakan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang digunakan Suhardiman. Kendaraan tersebut diketahui merupakan pemberian Zulkarnain. Hendri mengatakan mobil itu terkadang digunakan Suhardiman dan istrinya, Suci Nitia Edward.
Namun, Hendri mengaku tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Zulkarnain memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman Amby. Total nilai pembelian kedua kendaraan tersebut mencapai Rp2,75 miliar.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun 2022 seharga Rp700 juta didakwa diberikan untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022.
Sementara itu, Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar didakwa diberikan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
JPU menyebut pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Kedua mobil kemudian diserahkan kepada Suhardiman.
Selain Zulkarnain, Ardiles juga didakwa memberikan suap kepada Suhardiman dengan tujuan agar PT MIC memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing.







Komentar