Strategi Tepat Negara untuk Berantas LGBTQ Secara Total

Opini, Sosial30 Dilihat

Oleh Zahra Najma

Kementerian Agama menargetkan materi edukasi berisi tentang pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) untuk diajarkan kepada peserta didik mulai pada tahun ajaran 2026/2027. Pemberian materi tersebut akan dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dengan cara insersi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindakan nyata dalam penerapan Peraturan Presiden Nomor III tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan Negara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) ini. Dalam ketentuan fatwa MUI No. 57 tahun 2014, ikatan dan hubungan seksual yang diakui secara sah oleh syari’at Islam maupun hukum negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan melalui ikatan pernikahan yang sah. Di luar bentuk ikatan tersebut, ditegaskan bahwa hukumnya haram.

Guna menanggulangi masalah ini secara menyeluruh, MUI mendorong pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku maupun pengampanye gerakan LGBTQ. Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi layanan rehabilitasi medis, psikologis, hingga pemulihan spiritual, mengingat bahwa orientasi seksual sesama jenis bukanlah kodrat atau bagian dari HAM yang bersifat permanen, melainkan bentuk penyimpangan yang sudah seharusnya diluruskan serta disembuhkan.

Pertanyaannya, apakah langkah yang diambil oleh Kementerian Agama dan pemerintah saat ini sudah tepat?

Budaya LGBTQ lahir dari sistem sekuler liberal buatan manusia yang mengagungkan prinsip kebebasan total, khususnya dalam pergaulan tanpa tahu batas nilai agama dan moral. Budaya ini memanipulasi HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka, yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis.

Dengan fakta tersebut, jelas bahwa tindakan edukasi ini bukanlah solusi melainkan potensi munculnya masalah baru. Tindakan ini hanya akan menimbulkan kebingungan dan kerusuhan baru untuk para siswa karena materi yang diberikan sangat bertentangan dengan prinsip HAM, toleransi, dan paham moderasi beragama yang telah ditanamkan pada mereka saat ini. Ditambah dengan sikap negara yang tidak mengkriminalisasi pelaku LGBTQ, para siswa justru akan merasa acuh dan abai terhadap budaya tersebut.

Oleh karena itu, untuk memberantas LGBTQ, Negara harus melakukan perubahan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah. Negara harus mengubah pola pikir kehidupan sekuler liberal di tengah umat dan menggantinya dengan pola pikir Islam. Untuk hal itu, diperlukan materi edukasi yang memperkuat akidah masyarakat dan mengikat mereka dengan hukum Syara’. Tidak hanya untuk anak-anak, tapi juga masyarakat umum.

Dengan ini, jelas bahwa menyetujui propaganda HAM hanya akan melancarkan jalan para politikus penggerak LGBTQ untuk menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis. Untuk memberantas LGBTQ, tidak cukup hanya untuk anak sejak dini, tapi juga hingga ke akar-akarnya. Dan tujuan itu hanya dapat tercapai jika negara menerapkan seluruh syari’at Islam, baik dalam sistem pendidikan maupun sistem pergaulan, secara menyeluruh.