Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan pemberian uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK menyebut uang yang dikembalikan Raja Juli Antoni belum mencakup seluruh nilai yang diduga diterimanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan temuan penyidik, Suhardiman diduga menyerahkan uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Raja Juli Antoni saat berkunjung ke kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, Raja Juli Antoni sejauh ini baru mengembalikan 12.000 dolar Singapura kepada KPK.
KPK Telusuri Selisih Uang
“Pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati pengembaliannya belum utuh senilai SGD 14.000,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
KPK kini menelusuri selisih 2.000 dolar Singapura antara jumlah yang diduga diberikan Suhardiman dengan uang yang telah dikembalikan Raja Juli Antoni. Penyidik juga mendalami proses pengumpulan, penyerahan, hingga pengembalian uang tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah dan Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Menurut Budi, keduanya diduga mengetahui rangkaian pengumpulan dan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembaliannya.
KPK Tetap Dalami Peran Menhut
Sebelumnya, KPK dan Raja Juli Antoni sama-sama membenarkan adanya penerimaan uang dari Suhardiman. Raja Juli kemudian menyampaikan laporan penolakan gratifikasi setelah perkara dugaan korupsi tersebut mencuat. Meski demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan dan mendalami peran Raja Juli dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026. KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.







Komentar