Langgar Aturan Keimigrasian, Warga Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Pekanbaru (RiauNews.com) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM, perempuan, setelah hasil pemeriksaan keimigrasian menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

MMM dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Warga negara Malaysia tersebut diberangkatkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.

Deportasi dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan keimigrasian terhadap MMM yang dinilai melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan tindakan administratif keimigrasian tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang.

Dikawal hingga Keberangkatan

Proses deportasi dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dengan mengawal MMM dari kantor menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Di bandara, petugas memastikan seluruh tahapan keberangkatan berjalan sesuai prosedur, termasuk proses check-in dan peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP).

MMM kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428 menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas memastikan yang bersangkutan telah masuk ke dalam pesawat sebelum penerbangan dilakukan.

Setelah pesawat lepas landas, petugas kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dan melaporkan pelaksanaan deportasi kepada pimpinan.

Pengawasan Warga Negara Asing Diperkuat

Ryang mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus ditingkatkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Menurut dia, pengawasan orang asing menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.

“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” kata Ryang.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menyatakan tindakan deportasi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.