Polres Dumai Tangkap Pelaku Curat yang Bobol Rumah Anggota Polri

Dumai (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang anggota Polri di Kecamatan Dumai Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial JP (36) beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan peristiwa itu diketahui saat korban berinisial CRH (41) pulang dari Pekanbaru pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Setibanya di rumahnya di Jalan Pulau Mampu Gang Lega Jaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. “Saat memeriksa kondisi rumah, korban menemukan pintu samping belakang dalam keadaan terbuka. Isi kamar juga telah diacak-acak pelaku,” ujar Zaini, Kamis (30/7/2026).

Pelaku Ditangkap di Bengkalis

Selain membawa kabur satu unit sepeda motor, pelaku juga mencuri satu unit telepon genggam OPPO A96 dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. JP kemudian ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Kilometer 6, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Dimas Arsa Ramadhan.

Zaini mengatakan petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yakni satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 berwarna kuning, satu unit telepon genggam OPPO A96, dan satu helm merek GM berwarna merah muda.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar