Dani M. Nursalam Terima Vonis Dua Tahun Penjara, Pastikan Tidak Banding

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kuasa hukum Dani M. Nursalam, Bachtiar Sitohang, memastikan kliennya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Dani juga dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Bachtiar usai pembacaan putusan perkara korupsi yang menjerat Dani M. Nursalam, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, putusan majelis hakim membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan kliennya saat menjadi saksi mahkota selama persidangan merupakan fakta yang benar.

“Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Putusan majelis hakim membuktikan bahwa apa yang diterangkan Dani M. Nursalam di persidangan sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Hormati Putusan Pengadilan

Bachtiar mengatakan selama proses persidangan kliennya sempat menghadapi berbagai tudingan terkait kesaksiannya. Namun, seluruh fakta yang terungkap di persidangan telah dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai memimpin persidangan secara profesional serta berterima kasih kepada insan pers yang mengikuti jalannya perkara hingga pembacaan putusan.

Menurut Bachtiar, Dani memilih menerima putusan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. “Melalui penasihat hukumnya, Dani M. Nursalam telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Dani M. Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah dipenuhi melalui pengembalian uang sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M. Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK. Dengan diterimanya putusan tersebut, proses hukum Dani M. Nursalam dipastikan tidak berlanjut ke tingkat banding.

Komentar