Dua Pria di Rohil Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Peredaran Sabu

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mengamankan dua pria berinisial H (29) dan B (30) terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Polisi menangkap keduanya di sebuah cucian sepeda motor di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli sabu di sekitar lokasi. Ps Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang Aipda Wahyudi kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi yang memerintahkan tim melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa transaksi akan berlangsung di cucian sepeda motor tersebut.

Polisi Temukan Paket Diduga Sabu

Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi mengatakan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan H dan B. Polisi kemudian mengundang Ketua RT dan RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari tubuh H, petugas menemukan dua plastik klip berisi diduga sabu di dalam kotak permen Happydent dan tiga plastik bening berisi diduga sabu di dalam kotak rokok Sempurna.

Polisi juga menyita satu timbangan digital, tiga plastik klip merah kosong, dompet oranye, handphone Vivo V21, sekop dari pipet, dan uang tunai Rp1,2 juta. H mengaku barang diduga sabu tersebut milik B dan dirinya akan mendapatkan keuntungan setelah seluruh barang terjual. “Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, Herdi menyampaikan bahwa barang diduga narkotika tersebut merupakan milik B dan dirinya akan mendapatkan keuntungan apabila barang tersebut sudah terjual. B juga mengakui hal tersebut,” kata Rian.

Dari tubuh B, polisi menemukan uang tunai Rp750 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika. Polisi kemudian membawa kedua pria tersebut ke rumah B di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, untuk melakukan penggeledahan lanjutan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Penggeledahan Berlanjut ke Rumah B

Di kamar B, polisi menemukan dua unit handphone, masing-masing Realme warna biru dongker dan Vivo Y29 warna cokelat. Petugas juga menemukan satu bong, sekop dari pipet, serta kotak permen yang dilakban hitam. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik klip merah ukuran besar, empat plastik klip merah ukuran kecil, dan dua plastik bening yang diduga berisi sabu. Polisi turut mengamankan enam plastik klip merah kosong dan satu timbangan digital di halaman belakang rumah.

“Seluruh barang bukti dan dua orang terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rian. Secara keseluruhan, polisi mengamankan paket diduga sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, bong, dua sekop dari pipet, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp1,95 juta.

Polisi kemudian memproses H dan B lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rian mengatakan penyidik juga telah mengamankan barang bukti, mendata saksi, dan melaporkan hasil pengungkapan kepada pimpinan.