Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Program tersebut akan berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar dapat memenuhi kewajibannya tanpa dibebani denda keterlambatan.
“Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).
Berlaku di Seluruh Unit Pelayanan
Ninno menjelaskan program pemutihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Provinsi Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Melalui program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda.
“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani akumulasi denda agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya.
Penunggak Dua Tahun Dapat Keringanan
Selain penghapusan denda, Bapenda Riau juga memberikan keringanan pokok pajak bagi wajib pajak yang menunggak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa berlaku pajak kendaraan.
Dalam skema tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi seluruh pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.
Pemprov Riau berharap program pemutihan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara maksimal sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak daerah.
