Pemprov Riau Keluarkan Maklumat Larangan Menebang Pohon dan Membakar Lahan

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan maklumat larangan menebang pohon dan membakar lahan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan maklumat tersebut telah ditandatangani Forkopimda, Lembaga Adat Melayu Riau, tokoh adat, serta masyarakat Riau. Maklumat itu sekaligus menjadi imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Dengan maklumat itu, kita mengimbau seluruh masyarakat Riau agar tidak menebang pohon dan membakar lahan,” ujar SF Hariyanto, Rabu (26/8/2026).

Pelanggar Karhutla Terancam Sanksi Hukum

SF Hariyanto meminta petugas di lapangan ikut menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat. Ia menegaskan, larangan membakar lahan memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya.

“Ini ada larangan, tentu ada sanksi hukumnya. Bahkan sudah banyak masyarakat yang menjadi tersangka karena Karhutla,” ucapnya.

Menurut SF Hariyanto, sebagian masyarakat yang terjerat hukum akibat karhutla melakukan pembakaran karena kelalaian atau tidak mengetahui konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Ia mengaku prihatin ketika warga, terutama yang sudah lanjut usia, harus berhadapan dengan proses hukum.

Ia menilai karhutla memberikan dampak luas terhadap masyarakat, lingkungan dan negara. Selain menyebabkan kerugian lingkungan, kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat paparan asap.

“Dampaknya ini merugikan kita semua, masyarakat rugi, negara rugi, banyak masyarakat yang sakit,” pungkasnya.