Oleh Nurmaila sari
Klaim swasembada pangan yang digaungkan pemerintah kian menjelma menjadi ilusi manis di tengah pahitnya realitas di lapangan. Berbagai narasi tentang keberhasilan produksi nasional dan ketahanan pangan perlahan runtuh saat diperhadapkan pada kenyataan pasar: harga beras, minyak goreng, gula, hingga bahan pokok dasar lainnya terus merangkak naik dan bertahan di level tinggi.
Di saat pejabat publik membanggakan capaian angka-angka di atas kertas, jutaan ibu rumah tangga dan masyarakat menengah ke bawah justru harus memotong porsi makan dan menguras tabungan demi memenuhi kebutuhan perut harian. Jurang pemisah antara klaim keberhasilan negara dan penderitaan dapur rakyat ini membeberkan fakta telanjang bahwa yang sedang dibangun bukanlah kedaulatan pangan untuk rakyat, melainkan industri pangan yang memanjakan para mafia pasar dan oligarki.
Kekacauan tata kelola pangan ini tecermin nyata dalam dinamika harga komoditas protein harian. Sebagaimana diberitakan finance.detik.com (27/8/2026), Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa harga daging ayam saat ini masih tergolong mahal karena berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Di sisi lain, harga telur ayam justru berada pada tingkat yang mengkhawatirkan karena terus bertahan di bawah HAP, sebuah kondisi anomali yang mengancam mata pencaharian dan berpotensi mematikan para peternak mandiri.
Ketidakstabilan Harga Mencekik Berbagai Pihak
Ketidakstabilan harga ini menciptakan dilema ganda yang memukul dua sisi sekaligus: peternak kecil terancam bangkrut karena harga jual telur tak menutup biaya pakan, sementara masyarakat konsumen menjerit karena harga daging ayam tetap melambung tinggi. Kebijakan Harga Acuan Penjualan (HAP) yang digadang-gadang sebagai alat kendali pemerintah terbukti tumpul di lapangan, gagal melindungi produsen rakyat maupun daya beli konsumen harian.
Ironi ini kian diperparah oleh ketimpangan harga pangan yang begitu mencolok antarwilayah. Pasokan dan harga komoditas pokok tampak melenceng jauh dari kata merata; masyarakat di luar pusat produksi dan daerah terpencil harus membayar harga bahan pangan jauh lebih mahal dibanding wilayah perkotaan. Kesenjangan harga antardaerah ini mempertegas bahwa logistik dan jalur distribusi pangan nasional masih sangat rapuh dan timpang.
Kondisi ini memperjelas bahwa anomali harga bukan sekadar masalah musiman, melainkan cerminan dari struktur pasar yang tidak sehat dan rantai pasok yang dikuasai jaringan tengkulak hingga oligarki. Ketika komoditas pangan esensial bergejolak tanpa kendali yang jelas dan harganya tak terjangkau secara merata, klaim tentang pencapaian swasembada pangan berbenturan keras dengan realitas dapur rakyat yang kian terhimpit.
Fenomena ini membongkar cacat mendasar dari konsep swasembada di bawah sistem kapitalisme. Negara terjebak dalam paradigma yang dangkal: menyepadankan kedaulatan pangan hanya dengan melimpahnya jumlah produksi di atas kertas.
Otoritas mengabaikan realitas dasar—apakah pangan tersebut terjangkau dan benar-benar sampai ke piring rakyat. Tolok ukur kesejahteraan yang semata-mata mengagungkan angka produksi telah membutakan negara dari kenyataan bahwa jutaan rakyat tetap terancam lapar di tengah lumbung pangan yang diklaim penuh.
Celah dari fokus produksi semata ini dimanfaatkan secara leluasa oleh praktik monopoli dan oligopoli. Ketika rantai pasok dan industri pangan dikuasai oleh segelintir korporasi besar (kapitalis), harga bahan pokok tak lagi ditentukan oleh hukum penawaran dan permintaan yang wajar.
Harga bahan pokok didikte demi memaksimalkan margin keuntungan modal. Akibatnya, peternak mandiri dan petani skala kecil digilas, sementara rakyat konsumen diperas oleh permainan harga pasar yang tak terkendali.
Kondisi ini makin parah karena negara sengaja memosisikan diri sebatas regulator pasif dan pengamat musiman. Dalam sistem kapitalisme, negara melepaskan tanggung jawab utamanya sebagai pengurus kebutuhan dasar rakyat dan menyerahkan nasib perut masyarakat sepenuhnya kepada pasar bebas.
Ketika negara lepas tangan dan menolak mengontrol distribusi secara langsung, klaim swasembada tak lebih dari sekadar perisai retoris. Narasi itu dipakai hanya untuk menutupi keberpihakan kekuasaan pada oligarki pangan.
Dampak dari kebuntuan sistemik ini tidak hanya berhenti pada angka inflasi, melainkan menghantam fondasi sosial-ekonomi masyarakat bawah dalam jangka panjang. Pendapatan rakyat habis tergerus hanya untuk pemenuhan makan harian.
Akibatnya, alokasi untuk pendidikan, kesehatan, dan nutrisi berkualitas terpaksa dikorbankan. Ilusi swasembada ini secara perlahan melestarikan kemiskinan struktural dan mengancam kualitas generasi mendatang akibat ancaman gizi buruk.
Pada akhirnya, narasi swasembada pangan yang terpisah dari realitas harga pasar memperlihatkan pergeseran kebijakan publik menjadi komoditas pencitraan politik semata. Penguasa sibuk mengejar panggung seremoni panen raya dan angka statistik, sementara kenyataan pahit di tingkat tapak ditutup-tupi.
Siklus pembiaran ini menegaskan satu hal: selama komoditas pangan dipandang sebagai barang dagangan untuk menumpuk modal—bukan hak hidup rakyat—selama itu pula rakyat akan terus menjadi korban dari rakusnya permainan pasar bebas.
Aturan Pengelolaan Pangan Menurut Islam
Untuk memutus ilusi swasembada ini, dibutuhkan perombakan paradigma yang mendasar. Dalam pandangan Islam, pangan bukanlah sekadar komoditas dagang untuk menumpuk keuntungan, melainkan kebutuhan pokok individu yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara.
Rasulullah SAW menegaskan fungsi utama negara melalui sabdanya:
“Imam (pemimpin/negara) adalah pengurus rakyat (raa’in) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berlandaskan amanah ini, negara tidak boleh lagi bersembunyi di balik peran sebatas regulator pasif. Negara wajib hadir secara aktif memastikan bahwa mekanisme distribusi pangan berjalan lancar, sehingga seluruh lapisan masyarakat dari kota hingga pelosok dapat mengakses bahan pokok dengan harga yang adil dan terjangkau.
Guna menjaga kestabilan harga dan keadilan pasar, Islam melarang keras praktik monopoli (ihktikar), oligopoli, maupun permainan harga oleh para tengkulak dan korporasi besar. Negara wajib memberantas rantai mafia pasar yang merugikan peternak serta petani kecil di hilir dan memeras konsumen di hulu.
Kedaulatan dan kemandirian pangan yang hakiki hanya bisa terwujud jika negara secara mandiri mengelola sektor pertanian, peternakan, dan logistik nasional tanpa bergantung pada diktat pasar bebas. Kesejahteraan tidak diukur dari megahnya statistik produksi di atas kertas, melainkan dari kenyangnya perut setiap rakyat dan terjaminnya keadilan di piring mereka.
