Pemprov Riau Terbitkan SE Penyesuaian Pembelajaran SMA, SMK dan SLB akibat Kabut Asap

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran akibat penurunan kualitas udara. Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau.

SE Gubernur Riau Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 itu ditetapkan di Pekanbaru pada Senin (24/8/2026) dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Teza Darsa, membenarkan penerbitan surat tersebut.

“Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat,” kata Teza Darsa, Selasa (25/8/2026).

Pembelajaran Disesuaikan Kondisi Udara

SE tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di Riau berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Pemprov Riau juga merujuk Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/2663/2026 tentang kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan karhutla, polusi udara, serta penyakit sensitif iklim pada musim kemarau.

Melalui kebijakan tersebut, satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi kualitas udara. Sekolah dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maupun pembelajaran tatap muka dengan berpedoman pada data BMKG dan kebijakan pembelajaran yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Bagi sekolah yang menerapkan PJJ, pemerintah meminta satuan pendidikan meminimalkan kegiatan di luar ruangan. Pembelajaran juga diminta berlangsung secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan proses belajar berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka diminta mengimbau peserta didik menggunakan alat pelindung pernapasan seperti masker. Peserta didik juga diminta menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh melalui pola hidup sehat, memenuhi kebutuhan istirahat, serta mengonsumsi air minum yang cukup.

Orang Tua Diminta Lindungi Anak

Pemprov Riau juga mengimbau satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya di Riau untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan ketentuan tersebut.

Selain itu, orang tua atau wali diminta menjaga anak tetap terlindungi dari paparan kabut asap. Orang tua diimbau memastikan anak berada di dalam rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan yang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak beraktivitas di luar rumah, orang tua diminta melengkapi anak dengan alat pelindung pernapasan seperti masker dan perlengkapan lainnya. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Riau.