Siak (Riaunews.com) – Pemerintah Kabupaten Siak menyatakan menghormati proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Siak terkait dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek. Pemerintah daerah juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Mahadar, Minggu (12/7/2026), mengatakan peristiwa itu menjadi keprihatinan bersama. Menurutnya, sejak awal Bupati Siak Afni Zulkifli dan Wakil Bupati Syamsurizal telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja secara profesional, menjaga amanah, dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
Mahadar menegaskan Pemerintah Kabupaten Siak mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak. Namun demikian, seluruh pihak diminta tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyebut kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah untuk menjauhi segala bentuk penyimpangan, termasuk pungutan liar maupun tindakan yang mengarah pada pemerasan.
“Ibu Bupati dan Bapak Wakil sudah berulang menyampaikan penegasan ini, komitmen dan dukungan penuhnya terhadap segala bentuk upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan aksi pembersihan di lingkungan birokrasi pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih,” ujar Mahadar.
Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
Mahadar menegaskan Pemerintah Kabupaten Siak menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dapat merugikan daerah maupun mencederai kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, Mahadar memastikan pelayanan publik di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak tetap berjalan normal. Untuk sementara, tugas pimpinan dinas dijalankan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan agar roda organisasi tidak terganggu. Pemerintah Kabupaten Siak juga meminta seluruh kepala OPD, camat, lurah, hingga ASN melakukan evaluasi internal serta mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan pungutan liar atau pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.







Komentar