Bupati Siak Kritik Pemotongan DBH, Desak Revisi UU Pemerintahan Daerah

Deli Serdang (Riaunews.com) – Bupati Siak Afni Zulkifli mengkritik kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai semakin membebani kondisi keuangan pemerintah daerah. Bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), ia juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Afni saat mengikuti Dialog Otonomi Daerah dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-26 APKASI di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).

“Kami bersama APKASI mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Afni.

Menurutnya, berbagai kebijakan yang memperkuat sentralisasi kewenangan telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten. Di sisi lain, beban fiskal daerah terus meningkat tanpa diimbangi dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat.

Afni menegaskan revisi regulasi tersebut harus disusun berdasarkan kondisi nyata yang dihadapi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

“Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi. Usulan yang kami susun berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten,” tegasnya.

APKASI Soroti Tiga Persoalan Utama

Dalam kajian yang dipaparkan APKASI, terdapat tiga persoalan yang dinilai mendesak untuk dibenahi. Pertama, menguatnya sentralisasi kewenangan, terutama pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis yang dinilai menghambat inovasi daerah serta memperlambat pelayanan publik dan investasi.

Kedua, ketimpangan fiskal akibat bertambahnya pelimpahan program nasional kepada pemerintah daerah tanpa disertai peningkatan dukungan pendanaan. Kondisi tersebut dinilai membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas karena sebagian besar anggaran terserap untuk belanja wajib.

Ketiga, belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Selain mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, forum APKASI juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui pengembangan skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan substansi revisi undang-undang, serta penguatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Komentar