Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) meninjau progres pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di wilayah kerja (WK) Rokan, Rabu (1/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar sekaligus mendorong pemanfaatan kembali lahan sebagai aset produktif bagi masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan pengawasan lapangan merupakan bagian dari fungsi legislatif untuk memastikan proyek strategis memberikan manfaat bagi lingkungan dan perekonomian daerah. Menurutnya, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan program pemulihan hingga target yang telah ditetapkan tercapai.
“DPRD Riau berkomitmen mengawal keberhasilan program pemulihan lingkungan ini. Kami melihat kesungguhan PHR dalam menjalankan roadmap pemulihan hingga 2030. Sinergi ini akan kami perkuat agar setiap kendala di lapangan teratasi secara kolaboratif, sehingga target pemulihan lahan mencapai sasaran lingkungan sekaligus membawa nilai tambah keekonomian yang signifikan bagi masyarakat Riau,” ujar Edi Basri.
PHR Targetkan Pemulihan Berjalan Sesuai Standar
Vice President Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu Widyastho, mengatakan penanganan TTM merupakan mandat negara melalui SKK Migas untuk menuntaskan tanggung jawab pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja Rokan. Ia menegaskan keterbukaan kepada para pemangku kepentingan menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini sebanyak 20 lokasi telah selesai dipulihkan, sementara 43 lokasi lainnya masih dalam proses pengerjaan. Selain itu, PHR telah mengajukan 100 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
PHR menyatakan seluruh tahapan pemulihan dilakukan dengan pengawasan teknis yang ketat serta mengikuti Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas. PHR dan DPRD Riau juga sepakat memperkuat koordinasi untuk memastikan program pemulihan lingkungan berjalan berkelanjutan, melibatkan potensi ekonomi lokal, serta tetap mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
