Pekanbaru (Riaunews.com) – Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali mengungkap fakta baru. Istri terdakwa Dani M. Nursalam, Netty Herawati, mengaku pernah ditemui penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Keterangan tersebut disampaikan Netty saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Netty mengaku dihubungi Kemal Shahab yang merupakan penasihat hukum Abdul Wahid. Pertemuan kemudian berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Dalam pertemuan itu, menurut Netty, Kemal menawarkan kerja sama terkait perkara yang menjerat suaminya.
“Saat itu, Pak Kemal menawarkan kerja sama dalam kasus ini. Yang mana Pak Kemal meminta Pak Dani untuk pasang badan. Menurut saya, Pak Dani disuruh mengakui semuanya, sehingga Pak Wahid bisa dibebaskan. Makanya kami tidak mau,” ujar Netty di persidangan.
Klaim Dijanjikan Uang dan Biaya Hidup
Netty juga mengaku ditawari uang Rp1 miliar apabila menyetujui permintaan tersebut. Menurutnya, uang itu disebut telah disiapkan dan akan langsung diserahkan jika ia menyatakan bersedia.
Selain itu, ia mengklaim keluarganya dijanjikan biaya hidup apabila Dani harus menjalani hukuman, termasuk biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, serta uang bulanan sebesar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Netty juga mengaku dijanjikan bantuan apabila suaminya diwajibkan mengembalikan uang dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Netty mengatakan suaminya akhirnya memilih memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya setelah mempertimbangkan seluruh konsekuensi.
“Tapi setelah bermuhasabah diri, Pak Dani memutuskan untuk mengatakan yang sebenar-benarnya,” tuturnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Kemal Shahab maupun pihak Abdul Wahid terkait pernyataan yang disampaikan Netty Herawati di persidangan.
